LIPUTAN

VISI LPPM STT GARUT

Menjadi pengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mampu mengoptimalkan sumber dayanya untuk menciptakan luaran di bidang kerekayasaan yang berdaya saing global berbasis kearifan lokal pada Tahun 2030

Pengabdian

PkM (Pengabdian kepada Masyarakat) adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Mahasiswa program Sarjana wajib mengikuti pembelajaran berbentuk PkM, di mana 1 SKS nya setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.

Pelaksana PkM wajib memiliki penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan. Kewenangan pelaksana PkM memperhatikan kualifikasi akademik dan hasil PkM.

Kegiatan PkM dapat berupa: 
  1. Pelayanan kepada masyarakat;
  2. Penerapan IPTEK sesuai bidang keahliannya;
  3. Peningkatan kapasitas masyarakat;
  4. Pemberdayaan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, pelaksana wajib mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan. Kegiatan PkM yang dilakukan oleh mahasiswa harus diarahkan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan dan ketentuan peraturan di perguruan tinggi. Kegiatan PkM harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram. 

Hasil PkM dapat berupa:
  1. Penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan;
  2. Pemanfaatan teknologi tepat guna;
  3. Bahan pengembangan IPTEK; atau
  4. Bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.
Kedalaman dan keluasan materi PkM bersumber dari hasil penelitian atau pengembangan IPTEK yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang meliputi:
  1. Hasil penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna;
  2. Pengembangan IPTEK dalam rangka memberdayakan masyarakat;
  3. Teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan tarap hidup dan kesejahteraan masyarakat;
  4. Model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah; atau
  5. Kekayaan intelektual yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.
Penilaian proses dan hasil PkM harus memenuhi unsur:
  1. Edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi pelaksana agar terus meningkatkan mutu PkM;
  2. Objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria penilaian dan bebas dari pengaruh subjektifitas;
  3. Akuntabel, yang merupakan penilaian yang dilaksanakan dengan kriteris dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh pelaksana PkM; dan
  4. Transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
Penilaian PkM dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil PkM. Kriteria minimal penilaian hasil PkM meliputi:
  1. Tingkat kepuasan masyarakat;
  2. Terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program;
  3. Dapat dimanfaatkannya IPTEK di masyarakat secara berkelanjutan;
  4. Terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan IPTEK; atau
  5. Teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.

 
Copyright © 2014 Kantor Digital LPPM STTG. Designed by OddThemes